• Halmahera Utara: Pulau Doi, Pulau Salangdeke, Pulau Raharoriha
  • Halmahera Barat: Pulau Goralamo
  • Halmahera Timur: Pulau Pakal, Pulau Gifao, Pulau Wefmelaos, Pulau Gei, Pulau Belimsili, Pulau Mislui, Pulau Mislui kecil, Pulau Mabuli, Pulau Mou
  • Halmahera Tengah: Pulau Fau, Pulau Gebe
  • Halmahera Selatan: Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Kelo, Pulau Mala-Mala.

Faisal memaparkan, potensi terdampaknya adalah laju pergeseran sedimentasi (partikel lumpur, red) yang akan berdampak pada ekosistem pesisir laut di pulau yang berada di sekitar areal konsesi tambang.

“Dinas terkait harus secara tegas menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam memastikan hajat hidup masyarakat yang akan terdampak dari adanya investasi yang hadir di Maluku Utara,” ujarnya.

“Tidak hanya dalam aspek lapangan pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan tambang tapi yang paling utama memastikan wilayah daratan dan pesisir laut serta pulau-pulau kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Maluku Utara terutama masyarakat yang terdampak langsung maupun yang kemungkinan terdampak,” imbuh Faisal.