“Belum ada pengembalian, dan masih di Polres. Yang sebenarnya itu 14 hari, cuma mereka juga kan masih mencari bukti-bukti yang lain,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Morotai Dasim Bilo saat dikonfirmasi tandaseru.com di ruang kerjanya, Rabu (26/10).
Sebelumnya, berkas kasus ini telah diserahkan Polres ke Kejari pada 19 September lalu. Namun Kejari mengembalikan pada 29 September, lantaran berkasnya belum lengkap.
Tinggalkan Balasan