“Memang benar video tersebut. Di mana yang bersangkutan tidak terima karena dinonjobkan oleh bupati,” jelas Oni.
Menurutnya, masa jabatan mantan Kadispora juga sudah mencakup batas usia sesuai peraturan yang ada. Di mana usia maksimal yakni 58 tahun. Apabila masih dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan maka akan diperpanjang lagi selama 2 tahun.
“Sudah diperpanjang 2 tahun, kemudian jika sudah dinonjobkan maka otomatis langsung pensiun,” terangnya.
“Kemudian terkait dengan ketidakpuasan yang bersangkutan juga. Saya juga sudah meminta agar terkait persoalan tersebut langsung saja ke bupati selaku pimpinan yang memiliki hak prerogatif atas persoalan tersebut. Terkait dengan nonjob juga itu murni hak prerogatif bupati dan juga bentuk penyegaran dalam birokrasi,” tandas Oni.
Tinggalkan Balasan