Michael menyebutkan, kasus dugaan kekerasan itu masih terus dilakukan penyidikan oleh tim penyidik.
“Kan baru penetapan tersangka, penyidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.
Saat ini, kata Michael, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Polres Halut.
“Mereka sejak pertama sampai sekarang ditahan di rutan,” akunya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) subsider 335 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.