Gubernur juga berharap agar dalam penerapannya nanti tidak bermasalah karena sebelumnya sudah dilakukan rapat dengan pihak-pihak terkait serta sudah dilakukan kajian berdasarkan aturan yang berlaku.

“Semoga penyesuaian tarif ini sudah tidak menjadi masalah karena sudah di lakukan kajian berdasarkan aturan yang berlaku dan melibatkan pihak pihak terkait,” jelasnya.

Berikut daftar tarif angkutan darat antarkabupaten di Provinsi Maluku Utara:

1. Terminal Sidangoli-Galela tarif terbaru Rp. 180.000.
2. Terminal Sidangoli-Tobelo tarif terbaru Rp 156.000.
3. Terminal Sidangoli-Kao tarif terbaru Rp 85.000.
4. Terminal Sidangoli-Malifut tarif terbaru Rp 75.000.
5. Terminal Sidangoli-Terminal Ekor terbaru Rp 60.000
6. Terminal Sidangoli-Terminal Subaim Rp 211.000
7. Terminal Sidangoli-Terminal Maba Rp 322.000
8. Terminal Tobelo-Terminal Jailolo Rp 186.000
9. Terminal Tobelo-Terminal Ibu Rp 178.500
10. Terminal Tobelo-Terminal Ekor Rp 151.000