Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penyesuaian tarif angkutan darat antarkabupaten di Provinsi Malut.
Kebijakan tersebut dikeluarkan merespon adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membuat jasa transportasi di Provinsi Malut seperti angkot dan kapal antar kabupaten menaikan tarif agar tidak merugi.
“Gubernur sudah menandatangani surat keputusan gubernur tentang penyesuaian tarif angkutan darat sebesar 30 persen,” ujar Karo Hukum Pemprov Malut Darwis Pua, Rabu (26/10).
Darwis bilang, Gubernur meminta agar surat keputusan tersebut segera disosialisasikan oleh dinas teknik atau Dinas Perhubungan (Dishub) kepada seluruh masyarakat Maluku Utara.
“Gubernur meminta agar Dishub segera sosialisasikan tarif tersebut kepada seluruh masyarakat Maluku Utara,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan