“Ada batasan (waktunya), cuma jangan sampai perkara ini bias kan. Yang jelas sudah ditetapkan tersangka, kan sudah terpenuhi dua alat bukti, tinggal pendalaman,” aku Dasim.
Ia memaparkan, pasal yang dikenakan untuk oknum polisi tersebut adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
“Pasal itu yang ditetapkan dan masih harus didalami lagi,” tandas Dasim.
Tinggalkan Balasan