Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menindaklanjuti imbauan penarikan sejumlah merk obat yang beredar. Polres menggelar sosialisasi terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak.

Hingga 21 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat sebanyak 241 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut. 133 di antaranya meninggal dunia, diduga akibat obat sirup.

Sosialisasi bersama Dinas Kesehatan tersebut juga memastikan penarikan 5 jenis obat sirup yang telah dilarang dari peredaran yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta melalui Kasi Humas IPTU Yuherson Dodowor menjelaskan personel Polres bersama Dinkes melaksanakan sosialisasi dan pengecekan sejumlah apotek, klinik, praktik mandiri dan toko obat se-Halbar agar pengelola segera menarik dan tidak memperjualbelikan sementara atau tidak dipajang di etalase toko.

“Dengan adanya sosialisasi dan imbauan ini kami berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak,” pungkas Yuherson.