Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Halbar Mispan Dano Lutfi Konfi menuturkan, perjuangan untuk mendapatkan kodefikasi desa ini sudah lama dilakukan pemkab.
“Kodefikasi sudah selesai dan sudah diberikan, jadi akan diproses lebih lanjut untuk diresmikan sesuai penetapan perda,” ujarnya.
Menurutnya, kode empat desa yang diterbitkan Kemendagri saat ini masuk Kecamatan Jailolo Selatan, berdasarkan kajian melalui peta administrasi.
“Karena secara dejure yang diakui administrasi pemerintahan di Kemendagri itu Jailolo Selatan, karena Jailolo Timur tidak terdaftar secara defacto. Tetapi secara dejure yang punya dasar hukum itu Jailolo Selatan yang paling dekat,” jelasnya.
Selanjutnya, pemda akan mengupayakan pembentukan Kecamatan Jailolo Timur seiring usulan kodefikasi desa-desa lainnya.
Tinggalkan Balasan