Tandaseru — Perjuangan Pemerintah Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapatkan kodefikasi empat desa baru akhirnya tercapai. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode empat desa hasil pemekaran itu.

Empat desa di wilayah Jailolo Timur itu adalah Desa Akesahu Madutu Akelamo, Cinga-cinga, Tetewang Joronga, dan Bobaneigo Madihutu.

Penerbitan kodefikasi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146/5652/BPD.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad menyatakan, usai menggelar rapat, Kemendagri memutuskan empat desa itu layak diterbitkan kodefikasi desa.

“Rapat pada September 2022 lalu yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri yang diikuti oleh beberapa dirjen akhirnya dilakukan verifikasi kembali memutuskan bahwa dari lima desa yang diusulkan ada empat desa yang memenuhi syarat,” tuturnya, Jumat (21/10).