“Dong tangkap jam 7 malam, dong pegang di tangan langsung kase nae di oto,” kata Is.
Diketahui, pada 19 September 2022 penyidik Polres Morotai menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Morotai. Berkas itu dikembalikan ke penyidik pada 29 September lantaran dinilai kurang lengkap dari sisi formalitas maupun alat bukti.
Tinggalkan Balasan