Jufri mengaku, oknum polisi tersebut diringkus pada 31 Juli 2022 saat turun dari speedboat. NR ditangkap lantaran diduga membawa narkotika.
“Karena ada informasi di tanggal 31 Juli 2022 anggota diduga membawa narkotika, sehingga dia turun dari speedboat langsung dibawa ke kantor,” ungkapnya.
“Dua kali diringkus ndak benar. Tidak ada,” tandas Jufri.
Sebelumnya, Is, salah satu motoris mengungkapkan ia menyaksikan kedatangan NR di Pelabuhan Morotai pada Kamis (13/10) malam.
“Banyak penumpang malam itu. Yang bawa speedboat itu Nasrun, dia juga motoris Kejaksaan lagi selain dia bawa speedboat reguler,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan