Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, membantah kabar polisi tersangka pengedar narkoba, NR, sempat melarikan diri.
Sebelumnya, NR yang ditangkap pertama kali pada 31 Juli 2022 dikabarkan kabur di tengah penanganan kasusnya. Ia lalu diamankan kembali pada 13 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Polres Morotai IPTU Jufri Adam menyatakan, NR tidak melarikan diri.
“Orangnya tidak lari. Ndak ada itu,” bantah Jufri, Kamis (20/10).
“Melarikan diri terus ditangkap ulang, ndak ada,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan