Terpisah, IPTU Samsul saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa pemilik kios yakni W, masih dimintai keterangan terkait penjualan lem eha-bond.
Meski begitu, Samsul menyebutkan pihak belum dapat memastikan motif dari penjualan lem tersebut.
“Kita masih mintai keterangan dan mencari unsur yang bisa masuk pidana atau bagaimana. Pada intinya seperti itu,” kata Samsul seraya menyebutkan bahwa W masih tetap diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.