Tandaseru — Petugas Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, bersama Polsek Ternate Utara, berhasil mengamankan seorang pedagang kios merah yang sengaja menjual lem Eha-bond, Jumat (21/10).
Pedagang berinisial W (36 Tahun) yang memiliki kios di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, ini diduga menjual lem Eha-bond kepada anak-anak muda di yang suka pesta mabuk lem.
Buktinya, penjualan lem tersebut diungkap sekelompok pemuda yang sebelumnya diamankan petugas Satpol PP saat sedang asyik berpesta ngelem di area perkuburan umum Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
“Saat dimintai keterangan seorang pemuda diantara mereka mengakui membeli lem eha-bond di sebuah kios merah di Kelurahan Salahudin,” kata Fhandy Mahmud Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.
Fhandy menjelaskan, dari informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Ternate Utara, IPTU Samsul B. Rosonging yang kemudian bersama-sama melakukan penggrebekan pada kios merah tersebut.
Benar saja, saat digrebek petugas menemukan 10 kaleng lem eha-bond serta 30 lembar kantong keresek bening yang biasa dipakai sebagai wadah menghirup lem.
“Selesai melakukan penggrebekan ditempat, petugas langsung menyerahkan pemilik kios tersebut ke pihak kepolisian guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan