Sementara Kasat Narkoba IPTU Jufri Adam yang dikonfirmasi terpisah,soal kasus tersebut, tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, pasal yang dikenakan untuk oknum polisi tersebut adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara.