Tandaseru — Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara Bambang Hermawan diperiksa bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (20/10).
Bambang dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Malut tahun 2020-2021 senilai Rp 163 miliar.
Usia diperiksa Bambang mengatakan, dirinya dipanggil soal kasus dana Covid-19, sebab awalnya belum selesai baru awal proses pencairan dan penganggaran.
“Jadi saya dipanggil oleh Kejati Malut itu lebih dari tiga kali,” jelasnya di Kota Ternate.
Ia menambahkan, penanganan kasus dana ini tergolong bagus, artinya semakin jelas agar tidak ada salah penilainan.
Tinggalkan Balasan