Tandaseru — Pelaku pembunuhan terhadap Fikram Ipa, warga Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam 9 tahun penjara.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Oktober 2022 ini melibatkan 4 orang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sula. Mereka masing-masing berinisial SS, RU, AK dan SB.

Dua tersangka, yakni AK dan SB, diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka sudah sesuai karena dilakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pengeroyokan, karena dilakukan bersama-sama,” kata Cahyo ketika dikonfirmasi di Ternate, Kamis (20/10).