“Olehnya, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 296 Tahun 2022 tanggal 21 September 2022 telah ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” jelas Efrianto.

Sebelumnya Steven ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 10 Agustus 2022 karena tidak mematuhi putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Ia lalu ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Ternate untuk dieksekusi.