Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal kembali memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malut Bambang Hermawan, Kamis (20/10).

Pemanggilan Bambang Hermawan ini dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Malut tahun 2020-2021 senilai Rp 163 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding membenarkan ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan Bambang.

“Besok Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara kita panggil karena keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Irwan di Kota Ternate, Rabu (19/10).

“Jadi besok kita panggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” tandasnya.