Tandaseru — Kasus saling lapor antara istri mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Rosdiana Mallangka, dan keluarga Burhan, Runi Rahmatia, terkait dugaan penganiayaan berakhir damai.

Runi melaporkan Rosdiana ke SPKT Polres Ternate, sedangkan Rosdiana mempolisikan Runi lewat Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Penegak hukum akhirnya mengambil langkah restorative justice berdasarkan keinginan kedua belah pihak.

Insiden saling lapor itu buntut dari pertemuan keduanya saat Runi mendampingi ibu kandung Burhan, Fatma Ajaran, mengambil beberapa fasilitas di restoran Grand Fatma pada 28 Mei 2022 lalu.

M Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Runi Rahmatia mengatakan baik Runi maupun Rosdiana sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka dari dua laporan tersebut.

“Ini ada dua laporan. Satu dilaporkan klien kami Runi Rahmatia di Polres Ternate itu sudah menetapkan Rosdiana Mallangka sebagai tersangka. Begitu juga dengan laporan yang dibuat saudara Rosdiana Mallangka di Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu juga telah menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (18/10).