Dalam dakwaan primair, penuntut umum menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Aziz selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 391.977.963 subsider penjara 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Elmi Thomas dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Djainudin Karim dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan.
Tinggalkan Balasan