Menurutnya, penahanan lima tersangka ini agar proses penyidikan berjalan lebih efektif ke depan.
“Jadi saya kira kewenangan penyidik ini boleh melakukan penahanan kelima tersangka ini,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi belum merespon hingga berita dipublikasikan.
Sekadar diketahui, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013.
Tinggalkan Balasan