“Masih sekitar 4 hari lagi masa waktu penyidikan tambahannya berakhir. Jadi dalam 14 hari ini kita masih menunggu hasil penyidikan tambahan dari penyidik,” terangnya.

“Jadi kalau menurut hukum acara, kalau memang dalam 14 hari itu penyidikan tambahannya dianggap telah habis, penyidik segera mungkin untuk menyerahkan berkas perkaranya kembali guna menentukan apakah petunjuk kita sebelumnya itu sudah dipenuhi apa belum,” tambah Rafiq.

Pasal yang dikenakan untuk oknum polisi tersebut adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

“Dengan ancaman maksimal 15 sampai  20 tahun penjara. Jadi ada dua itu nanti membuktikan di persidangan 114 dan 112,” tandas Rafiq.