Di mana dampaknya sebagai ancaman terhadap beberapa UU yang telah ada, salah satunya adalah UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sebagai landasan hukum yang sangat kuat bagi seorang perawat dalam melaksanakan aktivitas asuhan keperawatannya.

“Kami DPP telah mengambil peran bersama IDI, IBI, PDIGI menyampaikan aspirasi kita perawat kepada DPR untuk mempertahankan UU Keperawatan tersebut agar tidak dicabut. Olehnya itu, saya harapkan dukungan mulai dari tingkat DPK hingga DPP, agar pada saatnya nanti ikut berperan dalam menyuarakan hal tersebut,” akunya.

Ia bilang, masih banyak lagi yang dilakukan penguris PPNI untuk melayani kepentingan anggota.

“Tanggung jawab kepada profesi maka PPNI juga punya tanggung jawab melakukan arah gerak dan kegiatan bagaimana pengembangan profesi perawat ke depan. Banyak hal yan telah kami DPP lakukan misalnya peraturan organisasi, pedoman, standar dan lainnya kita serahkan ke pemerintah untuk disahkan. Ini sudah dilakukan, bahkan melakukan advokasi baik itu kebijakan maupun regulasi pengembangan profesi termasuk upaya mempertahankan yang kita perjuangkan selama 25 tahun, dan ini tanggung jawab kita semua sebagai pengurus PPNI terhadap profesi,” tegasnya.

“Nah, tanggung jawab kepada masyarakat ini tentunya kita harus banyak melibatkan diri. Jangan sampai PPNI tidak dikenal, apalagi pada masa pandemi Covid-19 kemarin luar biasa semua PPNI bergerak di seluruh Indonesia. Bahkan PPNI membantu masyarakat melalui pemerintah, membantu Dinas Kesehatan, rumah sakit, mobilisasi anggota untuk sukseskan penanganan Covid-19, bahkan setiap kabupaten/kota punya target vaksinasi itu kita lakukan semua,” tambahnya.