Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memburu Abdurahman Teppo alias Dale (51 tahun). Warga Desa Cucumare, Morotai Selatan, ini merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melarikan diri.
Abdurahman ditetapkan sebagai buronan lewat surat DPO nomor DPO/07/VII/2022/Reskrim tertanggal 1 Juli 2022.
Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam surat DPO diterangkan, Abdurahman merupakan seorang petani/nelayan yang memiliki ciri-ciri rambut hitam ikal, tinggi badan sekitar 165 cm, warna kulit sawo matang, berkumis tipis, dan tidak berjenggot.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPDA Andy Kurniawan saat dikonfirmasi mengaku saat ini Abdurahman terus dikejar polisi. Ia sudah hampir 4 bulan melarikan diri.
Tinggalkan Balasan