Sulfi menegaskan, larangan ASN berpolitik praktis termaktub dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Lalu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya dalam politik,” paparnya.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang melarang PNS melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Tinggalkan Balasan