Tandaseru — Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP Agung Reza Pratidina, memastikan Bripda R tetap diproses hukum berdasarkan laporan mantan pacarnya, D.

Bripda R dipolisikan lantaran diduga menganiaya D pada Minggu (2/10) dini hari.

“Saat ini juga yang bersangkutan sudah langsung kita proses ya,” ungkap Reza, Senin ((3/10).

“Pelanggaran sekecil apapun akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Untuk anggota yang melakukan pelanggaran pidana juga diproses secara pidana,” tegasnya.

Dalam kasus ini, selain pidana Bripda R juga bakal diproses secara kode etik.