Tandaseru — Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP Agung Reza Pratidina, memastikan Bripda R tetap diproses hukum berdasarkan laporan mantan pacarnya, D.
Bripda R dipolisikan lantaran diduga menganiaya D pada Minggu (2/10) dini hari.
“Saat ini juga yang bersangkutan sudah langsung kita proses ya,” ungkap Reza, Senin ((3/10).
“Pelanggaran sekecil apapun akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Untuk anggota yang melakukan pelanggaran pidana juga diproses secara pidana,” tegasnya.
Dalam kasus ini, selain pidana Bripda R juga bakal diproses secara kode etik.
Tinggalkan Balasan