“Ratusan miras itu mau diedarkan di Ternate dan Kepulauan Sula,” ungkap Zulkifli.

Kedua warga Sulut dan mirasnya lantas diamankan ke Mako Samapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Zulkifli.