Mantan Wakapolres Halmahera Barat itu menambahkan, proses tahap II dinyatakan sudah selesai. Tinggal Kejaksaan melakukan penuntutan di pengadilan nanti.
“Intinya tanggung jawab dari Ditreskrimum Polda Malut sudah selesai tinggal dari Kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.