Tandaseru — Mantan Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku Utara bakal dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Malut.
Permintaan keterangan ini terkait proyek pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo Galela, Halmahera Utara.
Proyek tersebut milik BPJN tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati melalui Bidang Intelijen sudah memeriksa empat saksi. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan perusahaan, kepala perwakilan perusahaan, dan pihak perusahaan subkontraktor.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga membenarkan mantan Kasatker bakal diundang untuk dimintai klarifikasi.
Tinggalkan Balasan