Tandaseru — Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, mengeksekusi 20 terpidana yang telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

“Pemindahan ini karena sudah selesai jalani persidangan dan ada sebagian diminta Polres Ternate untuk dipindahkan karena kapasitas Rutan Polres yang tidak bisa menampung,” kata Plh Kepala Seksi Pidum Kejari Ternate Muhammad Adung kepada tandaseru.com, Jumat (30/9).

“Pemindahan tersebut dari Polres Ternate ke Rutan dan LPP itu ada 20 orang,” ucapnya.

Para terpidana yang dieksekusi didominasi kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Jika para terpidana ini sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Ternate dan LPP Kelas III Ternate, maka itu menjadi kewenangan instansi masing-masing. Harapan kita yaitu saling menjaga saja,” pungkasnya.