Setelah pengembalian dilakukan, Sobeng bilang, kerugian keuangan negara serta denda perkara tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Morotai.

Meski pengembalian telah dilakukan, sambung Sobeng, proses kasus tersebut tetap berjalan.

“Proses sidang tetap lanjut,” tegasnya.

Ditanya masih berapa kerugian yang harus dikembalikan terdakwa Benny Garuda, Sobeng mengaku sekitar Rp 200 juta.

“Kurang lebih 200 juta,” tandas Sobeng.