Tandaseru — Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa lima pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Kamis (29/9).

Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020 lalu.

Bendahara Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Hauria, mengatakan kedatangan dirinya di kantor Kejati untuk dimintai keterangan terkait perjalanan dinas di DKP Malut tahun 2020 lalu.

“Torang hanya dimintai keterangan saja. Ini baru pertama dimintai keterangan,” ucapnya di Kota Ternate.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga yang dikonfirmasi membenarkan permintaan klarifikasi tersebut.