“Masalahnya, itu rombongan, kalau beberapa di antaranya sudah bayar. Ada progres walaupun belum lunas, maka terselamatkan lah yang belum lunas tadi oleh orang-orang yang sudah bayar ini, karena dia rombongan. Nanti tinggal kesepakatan dari aparat penegak hukum dengan kita bagaimana menyelesaikannya,” jelasnya.
Ia mengakui, batas waktu pengembalian yang sebelumnya hanya ditetapkan 60 hari. Namun bisa diperpanjang tanpa batas waktu.
“Itu kebijakan, karena kemarin kita tetapkan itu asumsi kita DPRD masih dipenuhi hak-haknya. Cuma awal tahun ini kan hak-haknya sudah dicabut, tinggal gaji Rp 5 juta,” paparnya.
Jadi untuk temuan yang bernilai kecil, sambung dia, di antaranya ada beberapa anggota DPRD sudah dibayar lunas.
“Tapi yang (temuannya) juta-juta itu, dan kalau gajinya tinggal Rp 5 juta mau bayar gimana?” ujar Marwanto.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.