Tandaseru — Polda Maluku Utara memproses empat anggota polisi yang diduga menganiaya salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.

Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen,

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, jika empat polisi itu terbukti bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita akan proses empat oknum polisi sesuai hukum yang berlaku,” kata Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Rabu (28/9).

Saat ini, kasus tersebut ditangani Propam Polres Halut. Michael menegaskan, Polres harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.