“Kalau jaksa tidak menyebut nama tersangka berarti publik bisa menduga ada apa sehingga jaksa tidak menyebutkan nama tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kami sudah gelar perkara. Untuk nama-nama tersangka kami akan sampaikan secara resmi ke teman-teman pers,” ucap Irwan baru-baru ini.

Ia menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut lebih dari dua.

“Tersangkanya lebih dari dua,” tandasnya.