Tujuh tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dengan penyitaan sabu seberat 116,12 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan 580 jiwa anak bangsa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp 348.300.060,00.
“Sementara dengan ungkap kasus ganja (cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp 106.451.000,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan