“Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal Eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan 3 lainnya disergap petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika.

Selain barang bukti narkotika, barang bukti non narkotika juga disita dari para tersangka yakni telepon seluler dipakai tersangka untuk komunikasi sejumlah 10 buah unit, dan 2 unit sepeda motor.

Selain itu juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli narkotika.

“Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” urainya.