Tandaseru — Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riadi angkat bicara soal salah satu anggotanya yang dilaporkan ke Bidang Propam.

Bripka TA yang bertugas di Halmahera Tengah diadukan istri sahnya NA atas dugaan kawin tanpa izin (KTI).

Djarot menyatakan, ia menyerahkan sepenuhnya pada Propam untuk memproses TA.

“Semua saya serahkan ke Propam untuk memproses anggota itu,” tegasnya kepada tandaseru.com, Sabtu (24/9).

Menurut Djarot, dalam kasus ini semua ada aturannya. Berhubung istri sah telah melaporkan ke Propam maka biarkan berproses sesuai mekanisme.