“Kalau mobil KIR itu ada bisa pakai, biar belum ada bangunan dan dorang (Balai) setuju, yang penting kita siapkan semua dokumen yang menjadi syaratnya,” pungkas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dishub Kota Ternate dalam satu tahun PAD dari uji KIR bisa mencapai Rp 400 juta.

Data pengujian KIR Tahun 2019 jumlah angkutan umum di Kota Ternate tercatat ada sebanyak 2.141 unit yang terdiri dari 641 unit angkutan penumpang sisanya adalah angkutan barang seperti truk, tronton, pikap dan mobil boks.

Sementara selama dua tahun terakhir yakni 2020 dan 2021 ditambah 2022, Dishub Ternate tidak melaksanakan uji KIR kendaraan bermotor.