“Tapi ternyata di belakang keduanya masih menjalani hubungan dan menikah secara diam-diam di Weda. Pernikahan itu sekitar akhir 2019 menuju ke tahun 2020 lalu, bahkan anaknya itu sudah 1 tahun lebih,” beber NA.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara pada 2021. Hanya saja laporan itu tidak ada progres.
Mirisnya, sebelum membuat laporan di Propam, NA dipolisikan di Polsek Payahe atas pemukulan terhadap R. Setelah disidang Pengadilan Negeri Soa Sio, ia divonis hukuman 1 bulan 15 hari.
“Saat itu ketika ditahan oleh jaksa langsung kartu ATM itu dikembalikan ke suami, dan suami nafkah terakhir pada bulan Mei sampai sekarang sudah tidak lagi,” tukas NA.
Di sisi lain, R justru diterima dengan baik oleh keluarga TA. Ia bahkan tinggal di rumah mertua mereka di Oba. Sementara laporan terhadap TA di Propam justru mandek.
“Saya harapkan masalah ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena suami menikah diam-diam. Jadi saya tidak terima baik, harus diproses,” pungkas NA.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.