Lantaran tak ada kata sepakat, R mengurangi permintaannya jadi Rp 40 juta. Permintaan ini pun tetap ditolak NA.
“Kalau sudah bayar, kenapa harus nikah? Karena nikah anak itu hanya tutup malu tapi dari agama kan tidak ada,” ucap NA.
Tak hanya itu, sambung NA, R juga meminta setiap bulan harus diberi uang dengan nilai tertentu.
“Tapi dari Kantor Polairud Polda Malut tidak mau karena tergantung gaji. Masih ada anak dan istri sahnya jadi tidak bisa, sehingg dikurangi menjadi Rp 20 juta. Jadi perjanjian itu kasih Rp 10 juta duluan nanti setelah anak lahir baru ditambah Rp 10 juta,” sambungnya.
Kesepakatan akhirnya, TA dan R akan “nikah anak” saja dan setelah itu keduanya tak akan berhubungan lagi. Bahkan R menyampaikan kepada NA jika ia tak ingin menikah lagi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.