Tandaseru — Seorang anggota Polairud Polda Maluku Utara berinisial Bripka TA dilaporkan ke Bidang Propam atas kasus dugaan kawin tanpa izin. TA dilaporkan istri sahnya, NA.

NA kepada awak media menuturkan, sang suami bertugas di Kabupaten Halmahera Tengah. Awalnya ia mendapat informasi soal perselingkuhan suaminya dari kakak iparnya sendiri.

“Saat itu kakak kasih tahu suami saya punya perempuan (selingkuhan, red) hamil, terus saya kaget,” ungkap NA, Jumat (23/9).

NA langsung menghubungi suaminya, sebab selama ini ia merasa rumah tangganya tak bermasalah.

“Saya tanyakan informasi itu ke suami tapi suami bilang ‘jangan dengar itu, nanti saya kalao di Ternate‘,” ucapnya.