Ia bilang, perubahan status Universitas Khairun dari perguruan tinggi satker ke Badan layanan Umum menuntut Universitas Khairun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga dengan semakin banyaknya sarana penyampaian keluhan ini, pelayanan publik di Universitas Khairun menjadi semakin baik,” ucap Suratin.

Untuk laporan layanan sendiri, sambung Suratin, ada dua pengaduan baik internal dan terpusat melalui pengaduan laman lapor.go.id.

“Dan juga Universitas Khairun menyediakan laman Kritik, Lapor dan Saran (Koran) yang terus dipantau oleh pengelola Koran dan diketahui langsung oleh Rektor Universitas Khairun. Pengaduan masyarakat dapat diajukan melalui laman http://koran.unkhair.ac. id/. Silahkan adukan yang penting bukti lengkap,” tandasnya.