Tandaseru — Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, membuka layanan pengaduan publik. Pembukaan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sehingga diperlukan feedback dari masyarakat sebagai pengguna layanan,” ungkap Humas Unkhair Suratin Hasan kepada tandaseru.com, Kamis (22/9).
“Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009,” ujar Suratin.
Pelayanan ini secara luas terkait pelayanan di universitas, fakultas dan semua hal. Tujuannya sebagai bahan masukan pelayanan publik Unkhair berbasis Badan Layanan Umum.
“Kita juga harus tahu apakah pelayanan sesuai dengan skema yang ada atau ada kendala sehingga kita harus tahu. Ini terbuka untuk masyarakat, tidak hanya ke mahasiswa,” katanya.
Tinggalkan Balasan