Tujuan pemusnahan barang bukti ini demi ketertiban hukum dari masyarakat.
“Dalam hal menciptakan kestabilan, keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Morotai,” timpalnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum tahun 2022.
“Kesemuanya telah kita musnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi,” tandas Reza.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.