Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (22/9).
Kegiatan pemusnahan ini sudah menjadi agenda rutin Kejari.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. Di antaranya alat isap narkotika jenis sabu-sabu, parang, baju dan celana, dan senjata tajam lainnya.
Pemusnahan diawali dengan penandatangan berita acara oleh Kepala Kejari Sobeng Suradal, Pj Bupati M Umar Ali, Kasat Reskrim IPDA Andy Kurniawan, Sekretaris Dinas Kesehatan dan KB dr. Toni Humbas, Kasi Berantas BNNK Dwi, dan Sekretaris Satpol PP.
“Ini merupakan suatu bukti komitmen profesionalitas, kerja keras, kerja sama antara aparat penegak hukum dan Pemda Pulau Morotai,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pulau Morotai Reza Kurniawan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.