Dari hasil interogasi awal di TKP, pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa dari Halmahera Barat melintasi jalan darat dengan tujuan ke rumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, untuk dijual.
“Saat ini terduga pemilik dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di Sofifi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan