Tandaseru — Pj Bupati Pulau MorotaiMaluku Utara, M Umar Ali, memyampaikan rancangan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 sebesar Rp 840.281.267.292 pada rapat paripurna, Rabu (21/9).

Ketua DPRD Rusminto Pawane yang memimpin paripurna dalam sambutannya menyatakan penyusunan KUA-PPAS APBD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun anggaran,” papar Rusminto.

Namun pada intinya, kata Rusminto, RKPD pemerintah daerah dimaksud memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun.

“Anggaran yang disusun dengan berpedoman kepada RKPD dan program prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Isu strategis nasional yang sedang berkembang saat ini seperti inflasi keuangan nasional yang dampaknya sangat kuat terasa sampai ke daerah-daerah termasuk kita di Pulau Morotai,” katanya.